Perkawinanmenurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentunya didalam setiap perkawinan pasti ada perceraian, dimana setelah perceraian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
HAKHAK PEREMPUAN. Pasca terjadinya perceraian, perempuan berhak mendapat: - Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
. d7zzn7zfvn.pages.dev/68d7zzn7zfvn.pages.dev/373d7zzn7zfvn.pages.dev/249d7zzn7zfvn.pages.dev/320d7zzn7zfvn.pages.dev/388d7zzn7zfvn.pages.dev/101d7zzn7zfvn.pages.dev/58d7zzn7zfvn.pages.dev/231d7zzn7zfvn.pages.dev/285
hak mantan istri setelah perceraian